33 Kementerian dan Lembaga Belum Asuransikan Barang Milik Negara

Abdul Azis Said
10 September 2021, 18:20
Kemenkeu, barang milik negara, aset negara
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, 51 kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengasuransikan barang milik negara (BMN). Namun, masih ada 33 K/L yang belum mengasuransikan.

“Dari 84, tersisa 33 K/L yang bisa kami kejar sampai akhir tahun. Ini target kami,” kata Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi virtual dengan media, Jumat (10/9).

Kemenkeu mencatat, nilai pertanggungan barang milik negara mencapai Rp 32,4 triliun per Agustus, dengan premi Rp 49,2 miliar. Ini diberikan untuk 4.332 aset negara.

Encep mengatakan, sejumlah K/L mulai seret anggaran. Ini karena berulang kali mengalami refocusing untuk mendanai penanganan Covid-19.

Kendati begitu, dia meminta 33 K/L untuk mengasuransikan sebagian dari BMN yang dikelola. "Tidak harus semuanya. Mungkin, bangunan strategis dan utama yang harus dilindungi dulu," kata Encep.

Ia memahami bahwa memulai pengasuransian aset negara tidak mudah. K/L perlu mendata. Selain itu, pemahaman terkait mekanisme asuransi menjadi kendala.

Oleh karena itu, Kemenkeu menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengejar target asuransi barang milik negara, di antaranya:

  1. Integrasi dengan pooling fund bencana sebagai tindak lanjut Perpres 75 Tahun 2021
  2. Mengkaji perluasan objek asuransi. Ini dilakukan dengan mengikutsertakan infrastruktur, peralatan, dan mesin sebagai objek asuransi aset negara
  3. Melibatkan industri asuransi syariah untuk mendukung asuransi BMN

Selain memperluas objek BMN, pemerintah berfokus mengasuransikan aset negara yang berorientasi di tiga aspek, yakni bangunan kantor, kesehatan, dan pendidikan. Rincian bangunan yang dapat diasuransikan, berikut nilainya, yaitu:

  • 58.038 unit bangunan kantor di 84 K/L, senilai Rp 128,4 triliun
  • 5.549 unit bangunan kesehatan, senilai Rp 17,6 triliun
  • 38.193 unit bangunan pendidikan, senilai Rp 41,6 triliun

Encep juga menjelaskan, terdapat empat alasan pentingnya K/L memulai asuransi BMN. Keempatnya yakni:

  1. Penanganan barang milik negara
  2. Kepastian keberlangsungan pelayanan umum
  3. Kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertimbangkan kemampuan keuangan negara

Dia pun menyinggung musibah kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang belum lama ini. Encep mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM belum mengasuransikan lapas yang terbakar.

Nilai aset yang terbakar itu diperkirakan Rp 1,5 miliar. Pemerintah kini menyiapkan lahan baru untuk pemulihan aset.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...