Usulan Pemerintah Kandas, PPN Sembako dan PPh Minimum Tak Masuk UU HPP

Agustiyanti
7 Oktober 2021, 21:42
RUU HPP, pajak sembako, PPN
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Kamis (7/10).

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi di DPR bahwa penerapan multitarif PPN akan menyebabkan cost of complience dan menimbulkan postensi dispute," kata Yassona. 

2. Pajak Sembako hingga Kesehatan

Pemerintah batal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako pada tahun depan. Sembako, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja masih termasuk dalam barang dan jasa.

"Kami berpihak kepada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," ujar Ketua Komisi XI DPR. 

Pemerintah sebelumnya berencana menghapus jenis-jenis barang dan jasa tersebut dari daftar yang mendapat pengecualian pajak. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, pengenaan PPN sembako, kesehatan, dan pendidikan hanya ditujukan untuk barang dan jasa yang bersifat premium atau dikonsumsi masyarakat menengah atas. 

3. Pajak Penghasilan Minimum Perusahaan

Pemerintah sebelumnya mengusulkan adanya ketentuan alternative minimum tax (AMT) di dalam RUU HPP. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah tetap memajaki badan usaha sekalipun melaporkan kerugian. Rencananya tarif pajak minimum ini sebesar 1% terhadap penghasilan bruto.

Namun, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menghapuskan ketentuan Pajak Minimum Alternatif (AMT). Ini bertujuan untuk menjaga iklim dunia usaha dan investasi tetap kondusif.



 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...