Ditjen Pajak Gelar Tax Amnesty Jilid 2 Hanya 6 Bulan dan Secara Online

Abdul Azis Said
8 Oktober 2021, 09:27
tax amnesty, wajib pajak, pajak, wp orang pribadi, wp badan
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Program tax amnesty dapat diikuti oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan.

Ketentuan tarif pada program tax amnesty ini akan mengikuti dua skema sebelumnya. Adapun skema pertama, akan berlaku tarif sebagai berikut.

  • Tarif 6% untuk harta dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, kemudian diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN
  • Tarif 8% untuk harta dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Kemudian ketentuan tarif untuk skema kedua, sebagai berikut.

  • Tarif 12% untuk harta di dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, kemudian diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 14% untuk harta di dalam negeri dan luar negeri yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Sementara ketentuan untuk pedoman menghitung besaran jumlah harta bersih juga berbeda sesuai skemanya. Penghitungan harta untuk skema pertama berlaku enam ketentuan.

Pertama, untuk harta berupa kas atau setara kas akan dihitung dengan nilai nominal. Kedua, untuk harta berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor, maka nilai ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak. Ketiga, untuk harta berupa emas dan perak ketentuannya mengikuti nilai yang dipublikasikan oleh PT Antam.

Keempat, untuk harta berupa saham atau waran yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka perhitungannya mengikuti nilai yang dipublikasikan BEI. Kelima, untuk surat berharga negara (SBN) dan efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan maka nilainya mengikuti ketentuan PT Penilai Harga Efek Indonesia. Keenam, jika harta tersebut tidak bisa dihitung dengan lima ketentuan sebelumnya, maka nilainya ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik.

Sementara untuk skema kedua berlaku perhitungan dua ketentuan perhitungan. Pertama, nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas. Kedua, harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...