Target Penerimaan Cukai Rokok Tahun Depan Rp 193 Triliun, Naik 11,5%

Abdul Azis Said
21 Oktober 2021, 19:39
cukai rokok, rokok, kemenkeu
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen.

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan mencapai Rp 193 triliun, atau 95% dari total target penerimaan cukai tahun depan (Rp 203,9 triliun).

"Tahun depan kita ditargetkan naik hampir Rp 20 triliun, dari Rp 173 triliun tahun 2021 ini dinaikan mencapai hampir Rp 193 triliun tahun 2022," ujar Analis Kebijakan di Pusat kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Diseminasi Riset: Dampak Makroekonomi Kebijakan Cukai Tembakau, Kamis (21/10).

Kenaikan target penerimaan  tersebut bisa dipastikan berpengaruh terhadap tarif cukai depan.

Kenaikan penerimaan menjadi indikasi bahwa pemerintah untuk kembali menaikkan cukai tahun depan. Kendati demikian, Sarno belum memberi keterangan yang jelas berapa besaran kenaikan tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan komisi XI ditargetkan penerimaan CHT naik, dan inikan mau tidak mau harus kita antisipasi bagaiamana supaya mencapai target. Karena meski yang menjadi fokus utama terkait cukai adalah pengendalian konsumsi, tapi penerimaan negara tidak bisa kita abaikan juga," ujar Sarno.

 Namun Sarno menjelaskan pihaknya akan membuat simulasi kenaikan tarif. Artinya pemerintah akan mengitung berapa persen kenaikan tarif yang diperluakan untuk bisa mencapai target yang sudah ditetapkan.

Selain itu, ia juga menjelaskan pemerintah memiliki empat pilar yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikan tarif cukai.

Pertama, pengenalian konsumsi terutama dalam rangka menurunkan prevalensi merokok, khususnya pada anak dan remaja usai 10-18 tahun.

Pemerintah menargetkan bisa menekan prevalensi kelompok tersebut dari 9,17% tahun 2018 menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Kedua, upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menyebut prevalensi merokok pada anak dan remaja justru terus naik sejak 2013-2018 sekalipun pada periode tersebut pemerintah terus menaikkan tarif cukai.

"Prevalensi merokok anak dan remaja naik terus, ini yang memang kita khawatirkan, kenaikan tarif cukai bukan hanya untuk menekan dari sisi produksi, tapi juga adalah berdampak dari rokok ilegal yang pelru kita perhatikan juga," ujarnya.

 Sarno mencatat jumlah peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 mencapai 3% dari total rokok yang beredar di masyarakat.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai. Jumlah rokok ilegal kembali meningkat menjadi 4,86% pada tahun lalu ketika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai sebesar 23%.

Kendati demikian, Sarno menyebut kenaikan tarif cukai bukan satu-satunya instrumen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kementerian keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga mengintensifkan penyidakan untuk mengurangi peredaran rokok tersebut.

Ketiga, keberlangsungan tenaga kerja. Ia menyebut kebijakan tarif cukai mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja dan industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Kendati demikian, pihaknya juga telah membuat kebijakan untuk mitigasi dampak dengan dikeluarkannya PMK untuk Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.

"Kita lakukan realokasi untuk kesejahteraan masyarakat terutama buruh tani tembakau dan buruh rokok ini kita berikan 50% dari DBH, kemudian total alokasi untu kesehatan 25% dar DBH CHT dan pajak rokok, ini termausk juga yang ilegal kita keluarkan 25%," kata Sarno.

 Keempat, penerimaan negara. Seperti yang ia sebutkan sebelumnya, target peneriman cukai dalam APBN 2022 juga jadi pertimbangan untuk menaikan tarif cukai.

Cukai rokok menjadi salah satu sumber penerimana paling menjanjikan karena dari dulu tidak tidak pernah melesat dari target, bahkan kerap melebihi target.

Sebagai informasi, pemerintah selalu menaikan tarif cukai rokok setiap tahun,  kecuali pada 2014 dan 2019.
Untuk 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, cukai tidak dinaikkan pada 2019 lebih karena sejumlah faktor.

Mantan Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak dinaikkannya tarif cukai pada tahun 2019 karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...