Sri Mulyani Tambah 265 Lapangan Usaha yang Terima Insentif PPh Impor

Abdul Azis Said
3 November 2021, 14:53
pajak, sri mulyani, insentif pajak
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang waktu penyampaian laporan realisasi dan laporan pembentulan pemanfaat insentif PPh Pasal 21, PPh final bagi UMKM dan PPh final jasa konstruksi.

Pemerintah memperluas cakupan lapangan usaha penerima insentif pajak untuk merespons dampak pandemi Covid-19. Melalui aturan yang baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah 265 lapangan usaha baru yang berhak menerima insentif Pajak penghasilan (PPh) 22 Impor hingga akhir tahun.

Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas," demikian tertuang dalam beleid tersebut sebagaimana dikutip, Selasa (3/11).

Beleid baru tersebut mengatur klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memperoleh empat jenis insentif pajak. Pertama, PPh pasal 22 Impor. Jumlah sektor usaha yang berhak mendapat keringanan pajak ini sebanyak 397 usaha, bertambah dari 132 jenis usaha dalam aturan yang lama.

Terdapat 265 jenis usaha baru yang berhak mendapat pembebasan PPh 22 impor ini. Jenis usahanya beragam, mulai dari jenis perdagangan besar suku cadang dan akseseoris mobil, perdagangan besar hasil perikanan, kehutanan dan perkebunan, hingga perdagangan besar untuk berbagai material bangunan serta bahan konstruksi kayu dan porselen.

Sementara itu, jenis perdagangan eceran yang berhak menerima insentif pajak ini mulai dari eceran untuk tekstil, alat telekomunikasi, hingga pakaian. Pembebasan pajak ini juga berlaku untuk perdagangan eceran oleh kaki lima dan los pasar untuk berbagai komoditas mulai dari sayuran, pakan ternak hingga farmasi dan kosmetik. Ada pula jenis jasa yang ditambah yakni jasa salon kecantikan hingga konsultasi hingga broker bisnis.

Kedua, insentif berupa diskon 50% untuk PPh Pasal 25. Sri Mulyani menetapkan terdapat 481 jenis usaha yang berhak memperoleh keringanan pajak ini, bertambah 265 lapangan usaha baru dari ketentaun yang lama. Jenis usaha baru tersebut sama dengan yang ditambahkan dalam ketentuan insentif PPh pasal 22 impor.

Ketiga, insentif berupa pengembalian pendahuluan untuk kelebihan pembayaran atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. Pemerintah menetapkan terdapat 229 jenis usaha yang berhak memperoleh insentif perpajakan ini, bertambah dari 132 usaha pada ketentuan yang lama.

Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Jumlah lapangan usaha yang memperoleh pembebasan pajak penghasilan ini sebanyak 1.189 jenis, tidak berubah dari ketentuan yang lama.

Adapun bagi pelaku usaha yang berniat memanfaatkan insentif PPh pasal 22 impor, harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan keterangan bebas pemungutan pajak.

Sementara bagi usaha baru yang ditambahkan dalam daftar KLU untuk diskon 50%,  insentif angsuran PPh pasal 25 sudah dapat memanfaatkan untuk masa pajak Oktober 2021. Namun, pemberitahuan pemanfaataan pengurangan besaran angsurannya harus disampaikan paling lambat 15 November.

Selain itu,  Sri Mulyani melalui beleid baru ini juga memperpanjang waktu penyampaian laporan realisasi dan laporan pembentulan pemanfaat insentif PPh Pasal 21, PPh final bagi UMKM dan PPh final jasa konstruksi. Laporan paling lambat disetor pada 30 November, dari semula jatuh tempo 30 Oktober.

Ketentuan pelaporan restitusi PPN adalah sebagai berikut. Untuk masa pajak Oktober-Desember 2021, surat pemberitahuan masa PPN dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN disetor paling lambat 31 Januari 20222.

Pengusaha yang mendapat insentif berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 untuk masa pajak Januari-Juni 2021, maka paling lambat disetor 31 Juli 2021. Sedangkan untuk masa pajak Juli-Desember yang menggunakan PMK Nomor 82/PMK/03/2021, maka wajib pajak dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun depan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...