DPR Sahkan RUU Keuangan Pusat - Daerah, Ini Poin-Poin Pentingnya

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 13:24
paripurna, RUU HKPD, UU HKPD, keuangan daerah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Ilustrasi. DPR menyetujui RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rapat paripurna Selasa (7/12).

Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Beleid baru ini mengharuskan daerah memiliki kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran yang terpadu dan belanja yang berbasis kinerja. Bagian ini juga akan mengatur simplifikasi program di daerah.

Keempat, harmonisasi fiskal nasional antara keuangan pusat dan daerah. Pemda diminta untuk menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhannya, terutama terkait pemenuhan pelayanan dasar publik.

Mayoritas fraksi menyatakan menerima RUU HKPD menjadi Undang-Undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi XI akhir bulan lalu, fraksi PKS mengungkap sejumlah poin keberatannya terkait beleid baru ini.

Perwakilan Fraksi PKS Anis Byarwati di depan anggota Komisi XI DPR RI dan perwakilan pemerintahan yakni Kementerian Keuangan menolak poin-poin dalam RUU HKPD. Ia menilai terdapat pasal dalam RUU HKPD yang berpeluang mendorong pemerintah daerah berutang lebih banyak, sehingga akan membebankan keuangan negara.

"Pada gilirannya pembiayaan dengan obligasi daerah akan meningkatkan utang pemerintah secara keseluruhan sehingga akan meningkatkan beban negara yang akan ditanggung anak cucu kita," kata Anis saat hadir dalam rapat yang sama dengan Sri Mulyani bulan lalu.

Selain perkara utang, keberatan lain yang disampaikan Anis yakni potensi adanya resentralisasi yang kemudian berpotensi merenggut kewenangan daerah atas otonomi daerah. Ini kata dia terlihat dari poin-poin dalam RUU HKPD yang memungkinkan pemerintah pusat mengintervensi fiskal daerah sekalipun dalam situasi krisis. Ketentuan ini dinilai membuat daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...