Satgas BLBI Temukan Dua Sekolah di Atas Lahan Sitaan Grup Texmaco

Abdul Azis Said
23 Desember 2021, 19:03
BLBI, grup texmaco, aset BLBI
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco dengan luas 479,4 hektar.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menemukan, dua sekolah yang berdiri di atas lahan hasil sitaan negara dari Grup Texmaco. Namun, pemerintah memastikan operasionalnya akan tetap berjalan normal.

Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco dengan luas 479,4 hektar. Aset-aset tersebut merupakan jaminan kredit atas Grup Texmaco yang berlokasi di lima daerah.

"Mengenai penyitan hari ini, karena pada saat yang sama di dalam kompleks itu ada sekolah tinggi teknik dan menegah kejuruan yang dimiliki Grup Texmaco, sekolah ini akan tetap berjalan seperit biasa, namun asetnya (milik Grup Texmaco) kini diambil alih negra," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Kamis (23/12).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan pemerintah akan terus berkordinasi dengan kementerian terkait agar penyitaan aset tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

"Hal ini agar sekolah tetap bisa berjalan, masyarakat tidak dirugikan namun kewajiban (Grup Texmaco) kepada negara akan bisa secara bertahap dikembalikan," kata dia.

Aset-aset sitaan tersebut tersebar di lima daerah, sebagian besar di Jawa Barat, sebagai berikut:

  • Sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
  • Sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  • Sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  • Sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
  • Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat

Penyitaan terhadap ratusan aset Grup Texmaco terkait dengan kewajibannya kepada negara. Berdasarkan catatan Satgas BLBI, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 juta. Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Terkait utang tersebut, Sri Mulyani mengatakan di awal tahun 2000-an pemerintah mendorong restrukturisasi utang melalui pembentukan holding perusahaan baru. Selain itu pemerintah juga masih sempat memberikan bantuan penjaminan letter of credit untuk unit usaha tekstil Grup Texmaco. Namun perusahaan tak kunjung menunjukkan itikad baik.

Bukan hanya itu,  Grup Texmaco juga telah menekan akta kesanggupan dengan mengakui utang senilai Rp 29 triliun kepada negara pada 2005. Mereka juga menyanggupi pembayaran serta tunggakan atas letter of credit senilai senilai Rp 69,9 miliar dan US$ 80,5 juta.

Dia kemudian mengungkapkan bahwa pemilik Grup Texmaco justru mengklaim nilai utangnya kepada negara lebih kecil dari yang disampaikan mereka 15 tahun silam. Dalam beberapa pemberitaan, Grup Texmaco mengaku hanya punya utang Rp 8 triliun.

"Pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perushanya yang memang masih berjalan bisa tetap berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali," kata Sri Mulyani.

 Sri Mulyani juga menyebut bahwa Grup Texmaco sebenarnya telah berjanji tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam akta kesanggupan yang ditekan pada 2005. Namun dalam perkembangannya, akta pengakuan tersebut justru diingkari.

"Pertama (Grup Texmaco) malah melakukan gugatan kepada pemerintah, kedua perusahaan operasionalnya menjual aset-aset yang harusnya dipakai membayar utang Rp 29 kepada pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai penyitaan aset yang dilakukan hari ini hanya sebagian kecil dari utang jumbo yang sebenarnya dimiliki perusahaan. Pemerintah juga sudah menunggu lebih dari dua dekade untuk penyelesaian utang tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...