Cara Dapat Tarif Lebih Murah saat Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Abdul Azis Said
27 Desember 2021, 15:50
program pengungkapan sukarela, wajib pajak, tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Pemerintah menerapkan dua skema program pengungkapan sukarela pajak, yakni untuk pengungkapan harta yang dikumpulkan hingga Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty dan harta yang dikumpulkan sejak 2016-2020 atau setelah tax amnesty.

Sementara bagi yang berminat untuk berinvestasi ke SBN, pembeliannya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar perdana atau dengan cara private placement melalui dealer utama.  Surat utang yang dibeli hanya untuk yang denominasi rupiah jika harta yang diinvestasikan dari mata uang rupiah. Sementara untuk harta yang dideklarasikan dalam mata uang asing, maka surat utang yang dibeli bisa dalamdenominasi rupiah ataupun dolar AS.

Selain itu, lama waktu bagi wajib pajak untuk menginvestasikan harta tersebut baik yang diinvestasikan ke industri maupun surat utang, minimal lima tahun. Ini berarti harta tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama periode waktu tersebut.

Dalam hal investasi tersebut dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu minimal lima tahun dihitung sejak nominal dana yang ditetapkan telah diinvestasikan seluruhnya. Namun jika sampai batas akhir waktu investasi nominal yang diinvestasikan masih sebagian, maka perhitungan atas investasi tersebut dimulai 30 September 2023.

Beleid ini juga menjelaskan bahwa wajib pajak juga diperbolehkan melakukan perpindahan investasi sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama lima tahun. Namun ada beberapa ketentuan untuk perpindahan investasi ini sebagai berikut,

  • Dilakukan setelah jangka waktu dua tahun sejak nominal dana yang dicantumkan telah diinvestasikan seluruhnya, atau setelah tanggal 30 September 2023
  • Dibatasi hanya dua kali peprindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal satu kali perpindahana selama satu tahun kalender
  • Perhitungan jangka waktu lima tahun investasi ditangguhkan apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut maksimal dua tahun.

Sebagai tambahan, peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP_ paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...