Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Tembus Rp 1 T dalam 10 Hari
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak sudah berjalan 10 hari sejak dimulai pada 1 Januari. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total harta bersih wajib pajak yang dilaporkan dalam program tax amnesty jilid II ini mencapai Rp 1,16 triliun.
Setoran ke negara di hari ke-10 ini bertambah Rp 14,9 miliar dibandingkan hari sebelumnya."Jumlah penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 140,46 miliar," demikian dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Selasa (11/1).
Jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam 10 hari terakhir mencapai 2.458 wajib pajak terdiri dari 2.608 surat keterangan.
Dari jumlah harta yang dilaporkan tersebut, 86% merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri atau Rp 1 triliun. Sebanyak 8% merupakan harta deklarasi luar negeri atau Rp 95,53 miliar. Harta deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi yang kemudian diinvestasikan sebanyak 6% atau Rp 68,17 miliar.
Dalam program PPS, wajib pajak diberikan pilihan untuk menginvestasikan hartanya di dalam negeri melalui instrumen surat utang pemerintah ataupun investasi ke sektor riil khususnya sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan. Wajib pajak akan dikenakan tarif paling rendah jika harta deklarasi tersebut diinvestasikan di dalam negeri.
Sebagai informasi, program PPS ini berjalan selama enam bulan atau sampai akhir Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berminat untuk melaporkan hartanya, pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama, berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama namun masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut yakni yang diperoleh dari 1 Janauri 1985-31 Desember 2015. Sedangkan skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020.
Adapun besaran tarifnya berbeda-beda bergantung pada skema yang diikuti. Bagi peserta skema pertama, maka berlaku tarif sebagai berikut:
- 11% untuk harta deklarasi luar negeri
- 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
- 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Sementara ketentuan tarif untuk skema kedua, berlaku tarif sebagai berikut:
- 18% untuk harta deklarasi luar negeri
- 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
- 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan