DPR Pertanyakan Legalitas Penggunaan Dana PEN untuk Pindah Ibu Kota
Menanggapi kritikan dari DPR tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak masalah jika landasan hukum tersebut membatasi kemampuan pemerintah menggunakan anggaran PEN untuk pembangunan ibu kota baru. Jika skema tersebut tidak bisa dilakukan, pemerintah bisa menggunakan anggaran K/L terkait yang tidak berkaitan dengan dana penangan covid.
"Pos yang lain pun bisa dilakukan, Kementerian PUPR tentu dia bisa menggunakan pos yang ada, alokasinya sekitar Rp 110 triliun, disitu pun dia bisa melakukan realokasi di dalam situ," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu sebelumnya mengatakan pemerintah akan memasukkan dana pembangunan tahap awal ibu kota baru ke dalam anggaran PEN 2022. Adapun anggaran PEN tahun ini ditetapkan sebesar Rp 455,62 triliun, naik dari rencana awal RP 414 triliun. Alokasi PEN 2022 akan dirampingkan hanya untuk tiga pos belanja, yakni kesehatan Rp 122,5 triliun, belanja perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,3 triliun.
"Untuk IKN ini termasuk yang bisa dimasukkan dalam klaster yang ketiga ini, kalau KL terkaitnya siap, misal kalau Kementerian PUPR akan mulai membuat jalannya. Kalau mereka bisa eksekusi di 2022 ini, maka dia bisa kita anggarkan dari Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani.
Meski demikian, ia tidak memerinci berapa besaran dari alokasi dana penguatan pemulihan ekonomi tersebut yang akan mengalir untuk proyek IKN. Dia memasukkan belanja pembangunan IKN dengan pertimbangan banyak belanja program PEN dua tahun terakhir yang belum terserap maksimal, sehingga belanja PEN tahun ini akan diperketat dan dialokasikan untuk program yang prioritas dan betul-betul bisa dijalankan.