Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Tembus Rp 4 T dalam 20 Hari

Abdul Azis Said
21 Januari 2022, 11:00
PPh, pajak, program pengungkapan sukarela
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diperoleh dari program pengungkapan sukarela mencapai Rp 467,97 miliar

Kementerian Keuangan mencatat total harta yang telah diungkapkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berjalan selama 20 hari mencapai Rp 4,19 triliun.  Total wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya mencapai 6.220 dengan jumlah surat keterangan sebanyak 6.758. 

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),  mayoritas harta yang dilaporkan berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3,35 triliun atau 80% dari total yang dilaporkan. Sementara harta yang dideklarasikan di luar negeri sebanyak 13% atau Rp 533 miliar. 

Selain itu, terdapat harta deklarasi yang kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN)  maupun usaha di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan sebanyak Rp 301 miliar, atau 7% dari total harta yang dilaporkan.

"Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 467,97 miliar," demikian tertulis dalam situs DJP, Jumat (21/1).

Program PPS  dimulai sejak 1 Januari dan akan berlangsung hingga akhir Juni 2021. Masih ada waktu lebih dari lima bulan bagi wajib pajak yang akan mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan. Bagi wajib pajak yang berminat untuk melaporkan hartanya, pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif  sebagai berikut;

  • 11% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah 
  • 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), hilirisasi SDA dan energi terbarukan. Sementara ketentuan tarif untuk skema kedua, berlaku tarif sebagai berikut:

Sedangkan skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif sebagai berikut,

  • 18% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan



Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...