Tersisa 10 Hari, Belum Separuh Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima 7,57 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan wajib pajak hingga pagi ini Senin (21/3) pukul 07.06 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, laporan SPT ini terdiri dari 7,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 219 ribu wajib pajak badan.
"Untuk jumlah SPT yang masuk sepanjang tahun 2022 ini sebanyak kurang lebih 39,9% (dari 19 juta wajib SPT)," kata Neil dalam keterangannya kepada Katadata.co.id, Senin (21/3).
Ditjen Pajak mencatat, terdapat 17,35 juta wajib pajak orang pribadi dam 1.65 juta wajib pajak badan yang berkewajiban melaporkan SPT. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan pada tahun ini dapat mencapai 80% dari total WP yang wajib melapor SPT atau mencapai 15,2 juta SPT.
Adapun mayoritas dari laporan SPT yang masuk dilakukan secara elektronik yakni 7,3 juta atau 96,3% dari SPT tahunan yang sudah diterima. Pelaporan secara elektronik ini termasuk melalui e-filing, e-form dan e-SPT. Sementara sisanya sebanyak 277 ribu atau 3,65% dilaporkan secara manual.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 10 hari lagi atau hingga 31 Maret 2022. Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan hingga akhir bulan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya sesegera mungkin dan menghindari pelaporan di akhir waktu.
"Kalau lapor di jam-jam terakhir kadang-kadang menimbulkan tekanan bagi tim untuk bisa menampung SPT, jadi kami berterimakasih sudah dilakukan yang sangat awal yang memungkinkan semua bisa berpartiiapsi sesuai kewajiabanya dan lebih nyaman karena sistemnya bisa mengakomodasi," kata Sri Mulyani dalam seremoni Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengimbau kepada pemberi kerja untuk mengingatkan karyawannya segera lapor SPT. Hal ini karena melaporkan SPT menjadi kewajiban. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pelaporan SPT bisa dilakukan secara jelas, lengkap dan benar.
"Kalau bapak ibu dari Forkominda mohon untuk jajarannya diingatkan kembali, pak tentara, ibu polisi, kejaksaan, dimohon yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera disampaikan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang Sumatera Selatan, Jumat (18/3).