Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11%, Mulai Beras hingga Rusun

Abdul Azis Said
24 Maret 2022, 19:59
PPN 11%
ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.
Warga melintas di depan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Gunung Anyar di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (19/2/2022).

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11% mulai bulan depan. Namun, pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok.

"Tak perlu khawatir, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi, tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (24/3).

Beberapa barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN 11%, di antaranya:

1. Bahan pangan

Bahan pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, buah-buahan dan sayuran bakal tak ditarik PPN 11%. Termasuk karbohidrat seperti beras, gabah, jagung, dan sagu. Adapun kategori protein seperti kedelai, telur, daging yang belum diolah (baik dikemas atau tidak dikemas) dan susu tanpa tambahan gula.

Buah-buahan yang bebas PPN dalam keadaan segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, atau dikemas atau tidak dikemas. Selain itu, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

2. Rumah Susun

Kategori tempat tinggal yang bebas PPN adalah rumah susun sederhana, rumah sangat sederhana, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.

3. Minyak bumi, gas alam (LNG, CNG, gas pipa), mineral logam dan batuan

4. Jasa persewaan rusun sederhana, RS dan RSS

5. Jasa pendidikan

Meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Baik jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

6. Jasa kesehatan

Jasa kesehatan bebas PPN yakni Jaminan Kesehatan Nasional dan jasa kesehatan tertentu. Adapun yang termasuk jasa kesehatan tertentu terdiri dari jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi. 

Di samping enam jenis barang dan jasa tersebut, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa tidak seluruh barang dan jasa terdampak kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

"Jika dianggap barang dan jasa itu layak, maka tarif PPN-nya naik menjadi 11%. Namun, untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1%-3%," ujarnya dalam acara Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/3).

Ia menegaskan, barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti beras, akan dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan PPN hanya berlaku untuk jenis beras biasa, sementara beras premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat kaya tetap dikenakan PPN.

Indonesia menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Meski diklaim rendah di skala global, tarif PPN 11% itu sesungguhnya termasuk tinggi di kawasan Asia Tenggara. Berikut rincian tarif PPN, Value-Added Tax (VAT), Goods and Services Tax (GST), atau pajak tidak langsung (indirect tax) lain yang ekuivalen dengan PPN di negara-negara Asia Tenggara:

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...