Siap-siap Didenda, 6,1 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Belum Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 6,1 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga batas akhir pelaporan pada tadi malam, Kamis (31/3). Para wajib pajak tersebut akan terkena denda atas keterlambatan menyampaikan SPT sebesar Rp 100 ribu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, total wajib pajak yang sudah lapor SPT hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret sebanyak 11,4 juta. Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan badan.
"Sampai tadi malam jam 00:01, update SPT total seluruhan untuk tahun 2022 sampai dengan 31 Maret totalnya sebesar 11.463.802 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam diskusi virtual, Jumat (1/4).
Neil mencatat, jumlah SPT orang pribadi yang sudah diterima petugas pajak sebanyak 11,16 juta SPT. Jumlah tersebut baru mencapai 64,3% dari total orang pribadi yang wajib lapor SPT. Ini berarti sebanyak 6,1 juta belum lapor SPT.
Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang sudah lapor SPT sebanyak 249.250 atau 15% dari jumlah yang wajib lapor. Ini berarti masih ada 1,4 juta wajib pajak badan yang belum lapor SPT. Meski begitu, batas akhir pelaporan SPT badan memang lebih panjang, sampai akhir bulan ini.
Sebagaimana dalam aturan yang ada, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT maka berlaku denda Rp 100 ribu. Denda lebih besar lagi bagi wajib pajak badan yang terlambat yakni Rp 1 juta.
Meski realisasi laporan SPT secara keseluruhan masih jauh dari target laporan tahun ini sebesar 15,2 juta SPT, Neil menyebut jumlah setoran tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. "Kami punya pertumbuhan 0,03% dibandingkan periode yang sama 2021," ujarnya.
Dari total pelaporan tersebut, mayoritas disampaikan melalui online , Sebanyak 96% atau lebih dari 11 juta melaporkan secara elektronik melalui e-filing, e-form dan e-SPT. Sementara itu, jumlah SPT yang disampaikan secara manual hanya 4%.
Pemerintah menargetkan kepatuhan pembayaran pajak tahun ini mencapai 15,2 juta SPT atau 80% dari total wajib SPT. Meski laporan yang masuk jauh di bawah target, pelaporan SPT sebetulnya dihitung hingga akhir tahun sehingga masih ada sembilan bulan bagi wajib pajak yang terlambat lapor.
"Kami berharap nanti masih ada SPT yang terlambat lapor yang akan masuk. Jadi target 80% itu bukan sampai 31 Maret, tapi sampai 31 Desember," kata Neil.
Bukan hanya itu, dia juga mengatakan terdapat banyak penambahan wajib pajak baru di laporan SPT tahun ini. Penambahan wajib pajak baru ini lebih banyak dibandingkan jumlah wajib pajak yang tahun ini sudah tidak wajib lapor SPT. Sehingga keberadaan wajib pajak baru ini mengkompensasi jumlah wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE).