Sri Mulyani Gratiskan Tarif Impor Kurma & Minyak Zaitun dari Palestina

Abdul Azis Said
5 April 2022, 14:55
kurma, impor, minyak zaitun, bebas bea impor
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Pedagang menata kurma dagangannya di kawasan Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (21/4/2021). Pemerintah membebaskan bea masuk impor kurma dari Palestina.

Kementerian Keuangan memberikan fasilitas bea impor 0% untuk sejumlah produk yang diimpor dari Palestina, antara lain kurma dan minyak zaitun. Pemberian fasilitas kepabeanan ini dalam rangka mendukung perekonomian negara timur tengah tersebut.

Aturan terkait pembebasan bea impor untuk produk tertentu dari Palestina tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2022. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Maret dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Memorandum of Understanding (MoU) antara RI dan Palestina tentang fasilitas perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina," demikian bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip Selasa (5/2).

Penetapan aturan pembebasan tarif bea masuk impor produk dari Palestina tersebut juga menyesuaikan dengan pemberlakukan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Adapun barang yang dikenakan tarif bea impor 0% tersebut adalah di antaranya"

  • Kurma
  • Minyak zaitun ekstra virgin, baik yang dalam kemasana dengan berat bersih tidak lebih dari 30 kg atau lain-lain
  • Minyak zaitun virgin
  • Minyak zaitun virgin lainnya

Aturan soal pembebasan bea impor untuk produk kurma dan minyak zaitun dari Palestina sebetulnya sudah diberlakukan sejak 2018 dalam PMK 126/2018. Kendati demikian, dalam beleid yang lama, fasilitas ini terbatas hanya untuk kurma dan jenis minyak zaitun virgin. 

Dalam beleid baru ini, terdapat penambahan dua jenis minyak zaitun impor yang juga dibebaskan tarif bea masuknya, yakni minyak zaitun ekstra virgin dan virgin lainnya.  Dengan adanya beleid baru ini, maka PMK 126/2018 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Perdagngan Indonesia dengan Palestina memang didominasi impor kurma. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia dari Palestina pada tahun lalu mencapai US$ 1,17 juta atau setara Rp 16,7 miliar (kurs akhir tahun 2021 Rp 14.278/US$). Nilai impor tersebut turun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 1,66 juta dan tahun 2019 sebesar US$ 1,35 juta. Mayoritas impor dari Palestina memang merupakan kurma yang nilainya mencapai US$ 1,16 juta atau 99% dari nilai impor tahun lalu.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...