LPS Optimistis Kondisi Perbankan Kuat Hadapi Normalisasi Kebijakan

Agustiyanti
12 April 2022, 18:51
LPS, purbaya yudhi sadewa, kebijakan restrukturisasi kredit
Dokumentasi LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS menilai pemulihan ekonomi yang kuat akan meningkatkan kemampuan perbankan dalam menerima unwinding dari kebijakan restrukturisasi kredit.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimistis kondisi perbankan pada tahun depan akan lebih kuat di tengah berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit. Pemulihan ekonomi yang membaik menjadi salah satu penopangnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perekonomian akan tumbuh kuat tahun depan. Hal ini, menurut dia, akan memperkuat kemampuan perbankan dalam menerima unwinding dari kebijakan restrukturisasi kredit.

"Saya bisa bilang bahwa tahun depan kondisi perbankan akan lebih baik dan lebih kuat," kata Yudhi kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/4)

Ketahanan perbankan yang masih cukup kuat, menurut dia, didukung oleh tingkat permodalan yang cukup tinggi di level 25,8%. Likuiditas juga masih longgar di tengah meningkatnya tekanan eksternal yang bersumber dari ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina serta percepatan normalisasi kebijakan moneter bank sentral dunia.

Per Februari 2022, LPS mencatat total aset perbankan tumbuh 10,3% (yoy). Kinerja ini ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 11,1% secara tahunan. Penyaluran kredit perbankan juga mampu tumbuh 6,3%, jauh membaik dibandingkan kondisi sepanjang tahuN 2020 atau awal pandemi dimana kredit terkontraksi sebesar 2,4%.

"Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dari pertumbuhan kredit membuat likuiditas perbankan masih longgar dengan rasio LDR di level 78,0%," kata Purbaya.

Longgarnya likuiditas tersebut juga tercermin pada tingginya aset likuid bank yang didominasi oleh penempatan di Surat Berharga Negara (SBN) dan penempatan di Bank Indonesia.

Sementara dari sisi kualitas aset, NPL gross perbankan terjaga di level 3,1%. Meski demikian, Purbaya mengatakan kualitas kredit perbankan masih dibayangi potensi peningkatan risiko dari kredit yang restrukturisasi dan kredit yang berisiko macet.  Saat ini, rasio Loan at Risk sebesar 19,8% dan rasio kredit restrukturisasi sebesar 16,4%.

"Apabila dibandingkan dengan tahun 2020, rasio risiko kredit tersebut menunjukan tren perbaikan," kata Purbaya.

Sebagai bentuk mitigasi risiko kredit tersebut, otoritas mendorong perbankan untuk  terus memupuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara bertahap. Adapun posisi cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN telah mencapai Rp 353,7 triliun per Februari 2022. Dengan kondisi tersebut, LPS menilai rasio coverage CKPN terhadap NPL sudah relatif tinggi mencapai 199,4%

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...