Larangan Ekspor Minyak Goreng Diprediksi Lemahkan Rupiah

Aryo Widhy Wicaksono
1 Mei 2022, 12:10
Uang rupiah
Pexels/Robert Lens
Uang rupiah

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sejak 28 April 2022. Kebijakan ini keluar agar pelaku industri sawit memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri.

Akan tetapi, analis dari Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia, Lionel Priyadi menilai, kebijakan ini berpotensi memperburuk efek kenaikan suku bunga acuan the Fed terhadap rupiah, melemahkan kebijakan anti-inflasi dan pendapatan petani.

Lionel menyoroti kebijakan pemerintah yang berubah-ubah, karena saat pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo 
kurang memiliki kejelasan. Hal ini membuat pasar merasa pemerintah akan menerapkan larangan ekspor penuh minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

"Kebijakan larangan ekspor yang kerap berubah-ubah menunjukkan proses pembuatan kebijakan di Indonesia yang sulit diprediksi dan kontraproduktif," jelas Lionel melalui keterangan resmi, Sabtu (30/4).

Kebingungan yang terjadi menghasilkan aksi jual besar-besaran saham kelapa sawit seperti AALI, LSIP, dan TAPG yang jatuh
sebesar -7% pada Senin (25/4) lalu. Rupiah juga terdepresiasi -0,7% menjadi Rp 14.457 per USD, karena pasar khawatir larangan ekspor akan membuat Rupiah rentan terhadap kenaikan suku bunga Fed yang akan datang.

Menanggapi kepanikan pasar yang terjadi dan keberatan dari asosiasi petani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengklarifikasi ekspor larangan hanya mencakup minyak kelapa sawit yang Refined, Bleached and Deodorized (RBD). Produk ini menyumbang 45% dari total ekspor minyak sawit.

"Namun demikian, pemerintah mengubah sikap kebijakannya pada hari Rabu dengan memasukkan CPO, RBD-PO, RBD palm olein, dan minyak goreng masuk daftar larangan ekspor," ungkap Lionel.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor penuh akan mengurangi nilai ekspor minyak sawit hingga Rp44,7 triliun per bulan.

"Penurunan nilai ekspor yang lebih lebih besar berpotensi membuat rupiah rentan terhadap dampak dari kenaikan suku bunga the Fed selama beberapa bulan ke depan," katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan berdampak negatif atas kebijakan anti-inflasi yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lionel ragu BPDPKS dapat menutup kekurangan pengeluaran Rp 19 triliun dari bea keluar minyak sawit karena larangan ekspor.

"Untuk menutup kekurangan tersebut, BPDPKS mungkin harus menggunakan sebagian aset-asetnya yang mencapai Rp 30,4 triliun, yang diperoleh dari bea keluar tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Persoalan lain yang timbul akibat kebijakan kebijakan larangan ekspor adalah masalah logistik. Sebab, lokasi dan kapasitas tempat penyimpanan terbatas, sehingga berdampak negatif terhadap penghasilan para petani.

Simak juga data negara-negara yang terkena imbas larangan ekspor ini: 

Di samping itu, Lionel juga melihat pemerintah terlalu ambisius dalam memberikan target harga minyak goreng curah, sebagai syarat untuk menghentikan kebijakan larangan ekspor ini.

"Karena membutuhkan penurunan harga -29.7% ke IDR 14,000 per liter," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui kebijakan larangan ekspor tersebut bisa berdampak negatif. Namun, dia memandang kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas.

Jokowi menyebutkan beberapa dampak negatif dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng, di antaranya pengurangan produksi dan hasil panen petani yang tidak terserap. Namun larangan ekspor ini perlu dilakukan untuk menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan aturan rinci mengenai larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 pada Rabu (27/4).

Dalam peraturan tersebut, eksportir tetap dapat melaksanakan ekspornya jika telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022.

Pelaksanaan larangan eskpor ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau dalam waktu yang diperlukan.

“Ëksportir yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tulis Permendag tersebut dikutip Rabu (27/4).

Dalam aturan tersebut pemerintah melarang Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil atau RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Secara rinci, larangan eskpor tersebut meliputi:

1. Minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan Pos Tarif/ HS 1511.10.00 dan HS 1511.90.00,;

2. Minyak kelapa sawit yang dimurnikan atau RBD Palm Oil dengan HS 1511.90.20;

3. RBD Palm Olein dengan HS HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39;

4. Used Cooking Oil dengan HS 1518.00.14 hingga 1518.00.90.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...