Hotman Paris Usul Kejar Pajak Investasi Bodong, Berapa Potensinya?
Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia sudah mencapai Rp 117,4 triliun dalam satu dekade terakhir sampai dengan 2021. Jumlah kerugian paling besar terjadi pada tahun 2011 yang mencapai Rp 68,62 triliun atau hampir 60% dari total kerugian satu dekade terakhir.
Nilai kerugian akibat investasi ilegal tercatat turun signifikan pada tahun 2012 menjadi Rp 7,92 triliun. Nilainya kemudian turun beberapa tahun kemudian dan tak pernah melewati level tahun 2012. Nilai kerugian sempat naik pada tahun 2020 yang nyaris mencapai Rp 6 triliun, sebelum akhirnya turun lagi pada tahun lalu ke Rp 2,5 triliun.
Dengan potensi tranksinya yang besar, Hotman Paris menyarankan petugas pajak untuk memeriksa kepatuhan pembayaran pajak para investor. Menurutnya, data soal penghasilan maupun harta para investor bisa diminta langsung kepada para kurator atau pengurus dari produk investasi.
Prianto mengatakan sampai saat ini DJP tidak membidik secara khusus penerimaan pajak dari investor yang menjadi korban investasi bodong. Namun, ini bisa menjadi sumber penerimaan terutama karena penghasilan yang diperoleh tersebut dihitung sebagai tambahan harta sehingga dikenai Pajak penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP).
Selain itu, dari aktivitas investasi bodong ini juga terdapat potensi Pajak pertambahan Nilai (PPN). Prianto menyebut potensi PPN berasal dari penghasilan yang berasal dari usaha investor, dan usaha tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai pasal 4 dan 4A ayat (2) dan (3) UU PPN.