Sri Mulyani Potong Anggaran K/L untuk Dana Cadangan, Ini Penjelasannya
Kementerian Keuangan meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menyisihkan belanja sebesar Rp 24,5 triliun sebagai dana cadangan yang digunakan jika dibutuhkan untuk menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan. Menteri keuangan Sri Mulyani memastikan dana tersebut bukan diambil dari belanja prioritas.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah merespons dampak kenaikan harga komoditas dengan menambah belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 350 triliun sehingga menembus Rp 3.000 triliun. Namun demikian, menurutnya, tidak seluruh kebutuhan belanja yang membengkak dapat diakomodasi dengan kenaikan belanja tersebut. Apalagi, tantangan ekonomi domestik saat ini sudah beralih dari pandemi kepada kenaikan harga-harga.
"Oleh karena itu, belanja K/L yang tidak perlu atau yang dianggap kurang prioritas bisa untuk dikurangi," kata Sri Mulyani ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (31/5).
Sri Mulyani belum memberikan rincian jenis belanja K/L mana saja yang bisa dikategorikan sebagai pengeluarang yang 'kurang' prioritas. Ia hanya menjelaskan, masing-masing K/L yang menentukan jenis belanja mana saja yang ditunda untuk kemudian disiapkan sebagai dana cadangan. Namun, ia meminta seluruh belanja K/L harus fokus kepada upaya untuk menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Kami tidak menentukan, mereka yang harus membuat prioritas sendiri mana yang harus tetap dilakukan dan mana yang mungkin bisa ditunda," kata Sri Mulyani
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebelumnya mengatakan adanya penambahan dana cadangan sebesar Rp 24,5 triliun sebagai mekanisme automatic adjustment.
Namun, Isa mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum menentukan penggunaan dari tambahan dana cadangan tersebut apakah untuk menambah subsidi atau bantuan sosial.
"Dana cadangan ini masih di masing-masing kementerian dan lembaga, kalau kebutuhan meningkat untuk membayar subsidi atau menambah bantuan sosial, baru ditarik," kata Isa kepada Katadata.co.id, Senin (30/5).
Kementerian Keuangan pada awal tahun ini menyebut dana cadangan APBN melalui skema automatic adjustment sebesar Rp 39,7 triliun. Dana tersebut diambil dari hasil penyisihan 5% anggaran setiap Kementerian dan Lembaga (K/L). Anggaran cadangan ini diperoleh dari kegiatan di setiap K/L yang dinilai paling tidak prioritas atau tidak buru-buru dilakukan.
Ketentuan automatic adjustment ini sudah diatur dalam UU APBN 2022, khususnya pasal 28 ayat 2. Jika mengacu pada pasal tersebut, pemerintah memiliki lima opsi jika belanja ternyata melebihi pagu. Adapun automatic adjustment ini termasuk dalam opsi penyesuaian belanja negara. Empat pilihan lainya. yakni penggunaan Saldo Anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penambahan penerbitan SBN, serta pemanfaatan Saldo Kas Badan Layanan Umum (BLU).