Pemerintah Setop Subsidi 4 Jenis Pupuk, Hanya Anggarkan Urea dan NPK
Pemerintah akan menghentikan subsidi empat dari enam jenis pupuk bersubsidi pada tahun depan. Dua jenis pupuk bersubsidi yang masih dipertahankan pada 2023 yakni urea dan NPK.
Pengurangan subsidi pupuk ini menjadi salah satu bagian dari arah kebijakan belanja subsidi pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belana Negara (RAPBN) 2023.
"Benar, suda ada rapat-rapat pembicaraan seperti itu (pengurangan subsidi pupuk), tapi saya tidak tahu teknisnya, bisa tanya Menteri Pertanian," kata Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (27/6).
Rencana pengurangan jenis pupuk bersubsidi ini menjadi bagian dari arah kebijakan belanja subsidi pada tahun depan yang sudah disepakati antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI hari ini.
Skema subsidi langsung pupuk (SLP) juga akan diterapkan pada tahun kepada petani. Dengan begitu, penyaluran subsdi pupuk nantinya akan melalui kartu tani atau e-kartu tani atau biometrik secara bertahap.
Realisasi subsidi pupuk sepanjang lima bulan pertama tahun ini sudah mencapai Rp 6,03 triliun atau 41,19% dari total belanja subsidi non energi sebesar Rp 14,63 triliun. Belanja subsidi pupuk naik 80,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selanjutnya jika dilihat dari sisi penyaluran volume pupuk bersubsidi selama periode Januari-Mei 2022 juga terdapat peningkatan sebesar 13,50%. Subsidi pupuk ini diberikan untuk jenis pupuk urea, SP-36, ZA, NPK dan organik granul.
"Pemerintah diharapkan dapat memperkuat implementasi subsidi pupuk yang tepat sasaran pada petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dalam rangka mengantisipasi terjadi krisis pangan," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hamka Baco Kady dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Lebih lanjut, arah kebijakan subsidi non-energi lainnya tahun depan yakni pemerintah juga akan memperluas akses permodalan UMKM maupun petani melalui subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha.
Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan anggaran subsidi perumahan untuk mendukung penyediaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk subsidi Public Service Obligation (PSO), pemerintah akan mendukung peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik baik kereta api maupun pelayanan, dan penyediaan informasi publik melalui LKBN Antara.
Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan melalui subsidi Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemberian PPh DTP dilakukan sebagai stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha.