Draf RUU PPSK: Kegiatan Usaha BPR Akan Diperluas, Bisa Transfer Dana
Pemerintah dan DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Beleid omnibus law sektor keuangan ini antara lain akan mengatur perluasan kegiatan usaha Badan Perkreditan Rakyat (BPR), yang akan mencakup transfer dana dan penukaran valuta asing (valas).
Rencana perluasan kegiatan usaha BPR tersebut tertuang dalam draf RUU PPSK. Pada pasal 13 ayat bagian perbankan draf tersebut dijelaskan bahwa BPR dapat menjalankan delapan kegiatan usaha, bertambah dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang hanya mengatur kegiatan usaha.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyebut, perluasan kegiatan usaha tersebut bertujuan agar konsumen dapat memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan pengiriman dana. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dapat lebih cepat dan efisien.
"Ini tentu membantu bagi industri untuk lebih survive dan kompetitif ke depannya," kata Joko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (4/7).
Selain dapat melakukan transfer dana, BPR sesuai draf RUU PPSK dapat menyediakan layanan penukaran valuta asing. Hal ini akan menguntungkan bagi BPR yang berada di daerah wisata, seperti Bali.
Draf tersebut juga mengatur, penyertaan modal pada lembaga penunjang yang dapat dilakukan BPR sesuai dengan pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPR juga dapat melakukan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.
Adapun perluasan kegiatan usaha tersebut sejalan dengan rencana perubahan nama BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang juga diusulkan dalam beleid tersebut.
Menurut Joko, perubahan nama ini sesuai dengan hasil survei OJK yang menunjukkan bahwa masyarakat selama ini memahami peran BPR hanya sebagai penyalur kredit. Walhasil, BPR sering kali perlu berulang kali menjelaskan ke masyarakat soal kegiatan usaha yang disediakannya.
"Jadi kalau mereka mau menabung, biasanya ya di bank umum. Kami melihat reborn nama dari bank perkreditan menjadi bank perekonomian adalah sesuatu yang strategis," katanya.
Meski begitu, pihaknya juga mengusulkan agar ada perubahan pada satu poin di pasal 14 terkait kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh BPR. Salah satu yang diusulkan untuk direvisi, yakni larangan bagi BPR untuk melakukan usaha perasuransian.