Pemerintah Siap Talangi Ganti Rugi Pengusaha Korban Lumpur Lapindo

Abdul Azis Said
21 September 2022, 09:30
lumpur lapindo, dpr, kemenkeu
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021).

Oleh karena itu, ia kembali menukil soal amar putusan MK pada 2015 yang menjadi dasar tuntutan para pengusaha. Ia menyebutkan, putusan tersebut memang meminta negara menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian.

Namun amar putusan tersebut masih bersambung, yakni terdapat kalimat yang menyebutkan bahwa pelunasan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab, dalam hal ini PT Minarak Lapindo Jasa. 

"Negara menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat dalam Peta Area Terdampak (PAT)," kata Fatah.

Berdasarkan estimasi 22 Maret 2007, angka ganti rugi bagi pengusaha yang berada dan PAT mencapai Rp 701,6 miliar. Ini perkiraan kerugian yang dialami oleh 30 pengusaha.

Namun, Kementerian PUPR dalam komentarnya pada 2017 menegaskan bahwa tidak akan memberi dana talangan untuk ganti rugi bagi korban kategori pengusaha. Sebab, perusahaan yang terkena dampak memiliki asuransi yang dapat mengganti kerugian. 

Pada masa awal pasca-semburan Lapindo, pemberian ganti rugi oleh negara sebetulnya hanya kepada korban di luar PAT. Ganti rugi bagi korban di dalam area PAT diselesaikan langsung oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Namun kebijakan itu diprotes oleh warga yang berada di dalam area PAT. Sebab, terjadi ketimpangan ganti rugi antara yang di dalam dan di luar PAT.

Oleh karena itu, korban yang berada di dalam area PAT mengajukan gugatan ke MK pada 2013. Gugatan ini dikabulkan, yang kemudian memutuskan pemerintah juga menjamin ganti rugi warga di dalam PAT.

Dua tahun berselang yakni pada 2015, para pengusaha di dalam PAT ikut menggugat ke MK terkait nasib mereka. Kemudian putusan MK menyebutkan, tidak ada perbedaan antara ganti rugi bagi warga dan pengusaha yang menjadi korban.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...