Komisi XI DPR Beri Restu, RUU PPSK Siap Dibawa ke Paripurna
Adapun Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP menjelaskan, RUU PPSK terdiri dari 27 BAB yang berisikan 341 pasal. Rancangan undang-undang ini dirumuskan berdasarkan pembahasan ribuan daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah dalam rapat panja.
"Diundangkannya RUU PPSK akan mejadi momentum reformasi sektor keuangan sehingga mampu menciptakan ekosistem yang mampu meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas antara lembaga sektor keuangan maupun seluruh industri keuangan," ujar Dolfie.
Dolfie menjelaskan, ada dua ruang lingkup utama RUU PPSK. Pertama, yakni kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sistem keuangan. Kedua, yakni pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan, terdiri dari:
- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ini penting agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga jaring pengaman sistem keuangan dan mengembangkan sektor keuangan.
- Memperkuat mandat BI, OJK, LPS agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
- Memperkuat mekanisme penanganan masalah likuiditas bank dan solvabilitas bank
Sementara ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan, terdiri dari:
- Perbankan dan perbankan syariah
- Pasar modal, pasar uang, pasar valas
- Perasuransian dan penjaminan
- Asuransi usaha bersama
- Program penjaminan polis
- Usaha jasa pembiayaan
- Kegitaan usaha bullion
- Dana pensiun
- Operasi sektor jasa keuangan
- Lembaga keuangan mikro
- Konglomerasi keuangan
- Inovasi teknologi sektor keuangan
- Penerapan keuangan berkelanjutan
- Literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen
- Akses pembiayaan usaha mikro kecil menengah
- Sumber daya manusia di sektor keuangan
- Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
- Reformasi penegakan hukum di sektor keuangan