Poin RUU PPSK Berubah, Peran Kementerian Keuangan Bakal Menguat?

Abdul Azis Said
9 Desember 2022, 17:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia berada dalam kondisi terjaga di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengubah beberapa poin pengaturan terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama menguatnya peran Kementerian Keuangan dalam kelembagaan itu. Dalam draft terbaru hasil panitia kerja antara pemerintah dan DPR mengubah beberapa pasal, termasuk soal mekanisme pengambilan keputusan di KSSK.

RUU PPSK akan memberikan kemampuan bagi menteri keuangan selaku koordinator KSSK dalam mengambil keputusan jika terjadi kebuntuan atau deadlock. Pasal 9 beleid tersebut memuat, pengambilan keputusan KSSK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Meski demikian, KSSK bisa melakukan pemungutan suara atau voting jika musyawarah untuk mufakat gagal tercapai. 

Jalan terakhir, menteri keuangan bisa mengambil keputusan rapat jika melalui voting juga terjadi deadlock. "Keputusan KSSK dalam rapat KSSK atau pelaksanaan dari keputusan melalui musyawarah mufakat, voting ataupun keputusan menteri keuangan, oleh setiap anggota KSSK sah dan mengikat setiap anggota KSSK atau pihak terkait," bunyi pasal 7 ayat (6), dikutip Jumat (9/12).

Ketentuan cara pengambilan keputusan tersebut berbeda dibandingkan beleid yang lama. Pasal 11 UU 9 tahun 2016 menjelaskan, pengambilan keputusan KSSK melalui musyawarah dan mufakat. Usulan anggota dinyatakan ditolak dan didokumentasikan jika tidak tercapai mufakat. KSSK kemudian menggelar rapat ulang sehari setelahnya, dan anggota bisa menyampaikan usulan yang diajukan sebelumnya. KSSK kemudian melakukan voting jika tidak tercapai mufakat.

Adanya opsi pengambilan keputusan melalui menteri keuangan tersebut seiring perubahan pada ketentuan hak suara dalam KSSK. Dalam aturan baru ini, Ketua Dewan Komisioner LPS akan memperoleh hak suara, tidak seperti dalam beleid sebelumnya. Dengan demikian, nantinya total suara anggota KSSK akan genap empat dan membuka peluang teradinya deadlock.

Namun, kekuasaan Kemenkeu yang makin besar di KSSK bukan hanya termuat dalam pasal tersebut. Ini juga ditunjukkan dari adanay ketentuan bahwa sekretarias KSSK nantinya akan ditunjuk langsung dari Eselon 1 Kementerian Keuangan. Dalam beleid yang lama, UU 9 tahun 2016 tidak secara spesifik menetapkan kriteria untuk sekretaris KSSK. Dalam aturan lama hanya menyebut, organisasi dan tata kerja sekretariat KSSK ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada penambahan beberapa poin terkait wewenang sekretariat KSSK. Sekretariat KSSK,

  • menggunakan data dan informasi dari sarana pertukaran informasi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
  • mendapatkan akses atas data dan informasi yang tersedia di masing-masing lembaga anggota KSSK dan yang berasal dari forum koordinasi antar lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku adanya aturan soal pemberian hak bagi menteri keuangan untuk mengambil keputusan dalam rapat KSSK untuk menghindari terjadinya kebuntuan saat rapat.

"Kita menghindari terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan. Jangan kemudian kalau ini mentok-mentok, nggak terjadi pengambilan keputusan. Kondisinya dibuat supaya dalam kondisi apapun, bisa diambil keputusan," kata Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen akhir Agustus lalu.

Namun Andreas juga memastikan pengambilan keputusan oleh menteri keuangan tersebut merupakan upaya terakhir jika cara lain tidak tercapai. Selain itu, ia juga memastikan tidak akan mengganggu independensi dari anggota KSSK lainnya.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...