DPR Akan Sahkan RUU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poinnya
- Pembelian Surat Berharga Negara oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana
Bank Indonesia dalam RUU PPSK kembali diberi kewenangan untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana. Kewenangan ini berlaku dalam kondisi krisis sebagaimana ditetapkan oleh presiden.
Kewenangan BI membeli SBN di pasar perdana sebenarnya sudah diatur oleh UU Nomer 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui ketentuan pada beleid tersebut, lahir tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkeu dan BI yang berakhir tahun ini. Namun UU tersebut hanya berlaku selama status pandemi masih berlaku.
- Kewenangan Baru LPS sebagai Penjamin Polis
LPS memperoleh tambahan kewenangan sebagai lembaga penjamin polis dalam RUU PPSK. Penjaminan polis ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat kesulitan keuangan.
- Tambahan Kewenangan OJK
Melalui RUU PPSK, OJK mendapatkan tambahan kewenangan untuk mengawasi kegiatan investasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto, hingga perdagangan atau bursa karbon.
- Pengelolaan Pungutan Industri Keuangan
Aturan terkait pungutan industri sektor jasa keuangan diubah dalam RUU PPSK. Pungutan industri jasa keuangan tak lagi masuk sebagai penerimaan OJK, tetapi akan dikelola sesuai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara.
Adapun anggaran OJK dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Tambahan Anggota Dewan Komisioner dan Pembentukan Badan Supervisi OJK - LPS
RUU PPSK mengamanatkan penambahan jumlah anggota dewan komisioner LPS dari saat ini enam anggota dewan komisioner menjadi tujuh anggota dewan komisioner. Sementara jumlah anggota dewan komisioner OJK ditambah dari sembilan menjadi 11 anggota dewan komisioner.
Omnibus law ini juga mengamanatkan pembentukan badan supervisi OJK dan LPS, sebagaimana yang dimiliki Bank Indonesia saat ini.
- Rupiah Digital
RUU PPSK mengatur kewenangan BI untuk menerbitkan rupiah digital.
- Pengaturan kegiatan usaha bullion atau bank emas
RUU PPSK mengatur kegiatan usaha bullion atau bank emas dan mengamanatkan pengawasannya kepada OJK. Lembaga pengawas industri jasa keuangan juga diminta membuat pengaturan yang lebih detail terkait kegiatan usaha tersebut.