Sri Mulyani Berpotensi Raup Rp 60 T dari Kenaikan Tarif PPN 1%

Abdul Azis Said
29 Desember 2022, 15:31
Sri mulyani, penerimaan pajak, penerimaan negara, PPN, pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022.

Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan kajian dampaknya ke masyarakat dari penerapan tarif baru tersebut. Kenaikan tarif tentu akan berpengaruh ke inflasi karena harga-harga barang menjadi lebih mahal. Namun Yon memastikan dampaknya tidak besar, andilnya hanya sekitar 0,4% ke inflasi tahun ini. Efeknya ke inflasi tersebut dinilai masih bisa terkelola.

Dampak yang relatif terkelola tersebut karena sebetulnya tidak semua barang dikenakan PPN, beberapa juga memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Yon mengatakan sekitar 40% dari barang-barang pembentuk inflasi Indonesia merupakan barang yang tidak dikenakan PPN.

"Kita sudah punya komitmen waktu itu untuk barang-barang yang sifatnya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan lainnya kan tetap diberikan fasilitas, dan dengan demikian dampak inflasinya manageable," kata Yon.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...