DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja karena Mengabaikan Publik

Lona Olavia
31 Desember 2022, 15:19
UU Cipta kerja, ciptaker, perppu ciptaker
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah pencari kerja antre untuk memasuki acara bursa kerja di BBPVP (Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) Cevest Bekasi, Jawa Barat Rabu (7/9/2022). Bursa kerja itu diikuti 3.000 perusahaan dari berbagai bidang untuk menyerap sekitar 15.000 tenaga kerja baru dan diadakan dari tanggal 7-8 September 2022.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Penyebabnya, karena Perppu ini dinilai telah mengabaikan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

PSHK juga mendesak presiden dan DPR harus melakukan pembahasan kembali UU Ciptaker sebagaimana amanat UU MK 91/PUU-XVIII/2020 dengan menghadirkan ruang partisipasi masyarakat yang bermakna dalam prosesnya.

“Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik ugal-ugalan dalam proses legislasi dan kembali pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Peneliti PSHK M Nur Ramadhan dalam keterangan resmi, Sabtu (31/12).

Sebelumnya, Menkoperekonomian, Menkopolhukam, dan Wamenkumham melalui siaran pers Sekretariat Presiden mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Keberadaan Perppu 2/2022 mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Penerbitan Perppu Ciptaker ini dinilainya merupakan sinyal kuat bagaimana Pemerintah mendudukkan publik dalam proses legislasi. Ada tiga corak utama yang lahir sejak 2019 yang terus berulang hingga kini dalam proses legislasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...