Ekonom: Perppu Ciptaker Bisa Bikin RI Kehilangan Pendapatan Rp 33 T

Amelia Yesidora
1 Februari 2023, 15:38
Perppu Ciptaker
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ekonom memperkirakan Perppu Cipta Kerja akan membuat pendapatan negara berkurang hingga Rp 33,81 triliun.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan Perppu Cipa Kerja mengatur pemberian insentif royalti nol persen terhadap hilirisasi batu bara. Padahal, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) minerba mencapai Rp 173, 5 triliun. Dari jumlah tersebut royalti batu bara memiliki porsi 85% atau setara Rp 147 triliun. 

“Asumsikan kalau 23% dari total produksi batu bara masuk ke gasifikasi dan tidak membayar royalti 23%. Berapa potensi tingkat kehilangan pendapatan negara dari pemberlakuan Perppu Ciptaker? Sebanyak Rp 33,8 triliun,” ujar Bhima dalam diskusi virtual bertajuk Perpu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2). 

Rujukan angka 23% ini berasal dari proyek Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Di proyek ini, sebanyak 23% dari total produksi batubara akan menjadi dimethyl ether (DME) alias gasifikasi batubara. Inilah produk yang sedang dikembangkan pemerintah untuk menjadi alternatif gas cair atau LPG.

Bhima menambahkan bahwa potensi kerugian Rp 33,8 triliun berlaku hanya dalam setahun masa pemberlakuan, alih-alih seumur hidup. Bila ditelisik dalam jangka 20 tahun, potensi kehilangan PNBP Minerba bisa membengkak hingga Rp 676,4 triliun. 

Selain mengurangi pendapatan negara, angka Rp 33,8 triliun ini juga bisa menggagalkan proyeksi defisit anggaran Kementerian Keuangan. Dalam catatan Katadata, pemerintah menetapkan batas defisit anggaran sebesar 2,84% pada 2023 dan CELIOS memperkirakan itu setara dengan Rp 598,2 triliun. Di sisi lain, kehilangan pendapatan Rp 33,8 triliun setara dengan 5,7% defisit anggaran 2023.

“Artinya, semakin besar insentif kepada perusahaan batubara, termasuk hilirisasi, maka akan menambah beban keuangan negara. Insentif tidak tepat sasaran dan negara akan menanggung beban utang ke depannya,” kata Bhima. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...