Belum Endemi, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Negara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyusun kerangka kerja transisi menuju endemi. Rencana tersebut telah dibicarakan dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Dengan status endemi, artinya pemerintah akan mencabut status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Ia juga bercerita bahwa Presiden Joko Widodo awalnya memberikan pilihan waktu perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi antara Mei atau Juni tahun ini.
Meski demikian, Budi menawarkan waktu lain yakni 17 Agustus 2023. "Kayaknya itu waktu yang bagus memberikan hadiah ke masyarakat bahwa kita cabut status pandemi," kata Budi sambil memperagakan percakapannya dengan Presiden Jokowi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (8/2).
Namun ia mengatakan pencabutan status pandemi tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri. Pasalnya, status pandemi Covid-19 di dalam negeri mengacu status pandemi terhadap Covid-19 yang dideklarasikan WHO.