Satgas BLBI Sudah Raup Rp 28 Triliun dari Para Pengemplang
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara mencapai Rp 28,37 triliun dengan luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023. Ini merupakan akumulasi setelah Satgas BLBI di bentuk dan mulai mengejar aset para pengemplang dalam 1,5 tahun terakhir.
"Berupa penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda," kata Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).
Adapun rincian hasil pengejaran oleh Satgas adalah sebagai berikut:
Upaya Penanganan | Nilai (Rp) | Luas (Meter persegi) |
Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) | Rp 1,05 triliun | 6.933 |
Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain | Rp 13,66 triliun | 17.756.765 |
Penguasaan fisik aset | Rp 8,54 triliun | 18.097.380 |
Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda | Rp 2,63 triliun | 2.603.750 |
Pemberian ke BUMN | Rp 2,49 triliun | 540.714 |
Total | Rp 28,37 triliun | 39.005.542 |
Upaya pemulihan piutang BLBI tersebut dilakukan lewat berbagai cara. Satgas melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan atau penjualan barang jaminan dan harta kekayaan lain pengemplang. Di samping itu, Satgas memblokir badan usaha serta mengeluarkan dokumen pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengemplang.
Selama periode Juli 2022-Februari 2023, Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan penguasaan fisik dengan memasang plang di lokasi seluas 13,3 juta meter persegi. Penyitaan dilakukan bukan hanya bersama kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di daerah, tetapi juga menggandeng Polri.
Mahfud menyebut, pemerintah kini punya 'senjata' tambahan untuk mengejar para pengemplang lewat terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Beleid tersebut memungkinkan penagihan piutang BLBI menempuh jalur keperdataan dan penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian utang pengemplang. Beberapa upaya keperdataan tersebut mencakup,
- Blacklist perbankan
- Pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya
- Pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN
- Pemblokiran aset
- Pembekuan saham.
Mahfud juga menyinggung selama prose spenagihan memang terdapat gugatan dari para pengemplang terhadap pemerintah. Namun ia menyebut tidak tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban atau utangnya ke negara.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," kata Mahfud.