Bea Cukai Buka Suara WNI Kirim Piala dari Jepang Dipungut Rp 4 Juta

Abdul Azis Said
21 Maret 2023, 16:02
Fatimah Zahratunnisa membagikan pengalaman mengirim piala dari Jepang ke Indonesia dikenakan pungutan sekitar Rp 4 juta.
Twitter @zahratunnisaf
Fatimah Zahratunnisa membagikan pengalaman mengirim piala dari Jepang ke Indonesia dikenakan pungutan sekitar Rp 4 juta.

Namun, Nirwala menyebut pihak yang bersangkutan belum bersedia memberikan informasi secara detail. Dengan demikian Diten Bea Cukai belum mendapatkan informasi secara utuh.

Meski demikian, Nirwala menyebut secara umum semua barang yang masuk ke dalam negeri terutang bea masuk, termasuk hadiah. Kecuali barang-barang yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," kata Nirwala dalam keterangannya.

Mengutip laman resmi Bea Cukai, personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Namun, Nirwala juga menyebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas piala tersebut.

Nirwala juga menanggapi terkait adanya dugaan pungli yang dialami yang bersangkutan. "Terkait dengan interaksi antara petugas dan Saudari FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...