Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15%, Masuk Kantong Pemda DKI

Agustiyanti
11 Mei 2023, 18:44
Konser Coldplay, coldplay, konser musik
Anna Lee/Instagram Coldplay
Konser Coldplay di Brazil. Grup musil asal London ini akan menggelar konser di Jakarta pada November.

“Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” jelas Yon.

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Oleh karena itu, kebijakan pajak konser Coldplay sebesar 15% dan biaya tambahan% 5 persen bukan kewenangan pemerintah pusat.

Ketentuan pajak hiburan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam pasal 7 aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.

 



 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...