BI akan Selidiki Laporan Bule di Bali Beli Ganja Pakai Kripto

Abdul Azis Said
25 Mei 2023, 19:06
kripto, bank indonesia
Unsplash/Executium
Ilustrasi. BI menegaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok membeli narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup telegram. Pengakuan tersangka, ia awalnya diundang oleh orang tak dikenal masuk ke sebuah grup telegram. Namun, tak lama kemudian grup tersebut diketahui menjadi tertutup.

Meski demikian, tersangka mengaku tak tahu sama sekali dengan siapa ia bertransaksi. Pembayaran ganja itu juga dilakukan melalui kripto, bukan rupiah. 

"Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja," kata Made Teja dikutip dari Antara. 

Menurut dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan dalam setiap transaksi. Adapun nilai transaksi gelap menggunakan kripto dalam kasus ini sebesar Rp6,5 juta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...