Kemenkeu: APBN Tetap Siaga Mesti Status Pandemi Dicabut

Agustiyanti
21 Juni 2023, 17:25
jokowi, pandemi, apbn, kemenkeu
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi pada Rabu (21/6).

Kementerian Keuangan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap siaga sekalipun pemerintah sudah resmi mencabut status Pandemi Covid-19. Kemenkeu memastikan keuangan negara didesain tetap fleksibel. 

"APBN pada tahun ini akan tetap dioptimalkan sebagai shock absorber. Ini masih masa transisi jadi perlu antisipasi menuju new normal, sehingga perlu hati-hati," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Pusat Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo kepada katadata.co.id, Rabu (21/6).

Ia menyebut tantangan ekonomi ke depan masih besar. Empat tantangan utama yang diantisipasi dan berimplikasi terhadap keuangan negara antara lain, tensi geopolitik yang masih tinggi dan belum ada tanda mereda, transisi pandemi menuju endemi, perkembangan digitalisasi ekonomi, dan mitigasi dampak perubahan iklim.

Meski demikian, ia memastikan Kemenkeu sudah mengantisipasi agar proses transisi dari pandemi menjadi endemi berjalan lancar tanpa menimbulkan goncangan terhadap pengelolaan APBN. Strateginya dengan membuat APBN tetap fleksibel agar selalu antisipatif dan responsif.

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Jokowi  mengatakan, alasan utama pencabutan status Pandemi Covid-19 adalah kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri. 

Parameter yang diperhatikan adalah jumlah masyarakat yang telah memiliki antibodi dan kasus baru Covid-19. Jokowi mencatat hasil serosurvei menunjukkan 99% masyarakat telah memiliki antibodi C0vid-19. Selain itu, angka kasus harian mendekati nihil. 

"Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden. 

Jokowi menyampaikan pertimbangan lain adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status kedaruratan kesehatan publik internasional. WHO mencabut status tersebut pada 9 Mei 2023.

Ia berpendapat pencabutan status pandemi tersebut akan meningkatkan performa perekonomian nasional. Selain itu, menurutnya, kualitas kehidupan sosial-ekonomi di dalam negeri akan membaik.

 

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...