Polusi Udara Buruk, Pemerintah Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan

Andi M. Arief
14 Agustus 2023, 20:18
polusi udara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Pemerintah akan mengenakan pajak pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan seiring kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yang semakin memburuk.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan formula perhitungan pajak pencemaran lingkungan dalam pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah akan memasukkan komponen lulus uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan. Kendaraan dengan emisi yang tinggi akan terkena pajak denda. 

"Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 sudah ada Pasal 206 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan. Secara teknis, pasal tersebut menjelaskan pengenaan pajak pencemaran lingkungan," kata Siti di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Secara rinci, Pasal 206 PP No. 22-2021 menyatakan transportasi darat yang beroperasi harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi atau BME. Secara singkat, komponen pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud Siti adalah BME tersebut.

Dalam Ayat (3) Pasal 206 menetapkan BME menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Adapun, peraturan turunan terkait pengenaan BME akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, perlu sosialisasi yang cukup terkait integrasi komponen tersebut dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor. Siti menjelaskan waktu sosialisasi jadi penting lantaran angka pajak kendaraan yang akan melonjak setelah memasukkan komponen tersebut.

Siti menyebutkan koefisien pajak pencemaran lingkungan tersebut dibentuk oleh Kementerian LHK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...