Sri Mulyani: Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah Sering Tak Sinkron

 Zahwa Madjid
3 Oktober 2023, 14:08
sri mulyani, apbn, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD selama ini belum selaras.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD selama ini belum selaras. 

Kondisi tersebut, menurut dia, diketahui dari hasil evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah. "Sering kita lihat APBN dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal,” kata Sri Mulyani dalam Rakornas P2DD Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju di Jakarta, Selasa (3/10).

Adapun saat ini, menurut dia, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nonor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau sering disebut UU HKPD. UU tersebut mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Sri Mulyani menekankan, tujuan penerbitan UU tersebut adalah mengharmoniskan belanja pusat dan daerah, serta mensinergikan kebijakan fiskal pusat dan daerah

"Ini tadi dalam tayangan hanya lebih dilihat dalam PAD-nya, tapi yang sebenarnya lebih powerful adalah keseluruhan APBD yang sebagian besar dananya didapatkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Daerah dari APBN," kata Sri Mulyani.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...