Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Gratis PPN, Ini Ketentuannya

 Zahwa Madjid
28 November 2023, 04:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Katadata - Muhammad Zaenuddin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara IDE 2023

Kemudian warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Adapun PPN yang ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan untuk satu rumah tapak atau satuan rumah susun. Bagi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan PPN sebelumnya, yakni pada masa pandemi bisa kembali mendapatkan insentif.

Dalam pasal 7 disebutkan, bahwa penyerahan tanggal berita serah terima mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 akan dikenakan 100% dari PPN yang terutang sebagai bagian dasar pengenaan pajak untuk pembelian rumah.

Sedangkan penyerahan tanggal berita serah terima pada 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2023 akan dikenakan 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak pembelian rumah di harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menanggung PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 dengan maksimal nilai Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024 . Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, pemerintah hanya menanggung 50% PPN DTP. 

Untuk pemberian insentif ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp 420 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 2,96 triliun untuk tahun 2024 mendatang. Kemudian menyiapkan bantuan dana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa tanggungan biaya administrasi Rp 4 juta.

“Rumah ini biasanya seharga Rp 160 juta - Rp 170 juta cut off-nya. Sekarang kriterianya dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah, sehingga MBR bisa membeli rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi,” kata Sri Mulyani.

Adapun pemberian insetif PPN atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp 2 miliar diberikan waktu selama 14 bulan. Terdiri dari gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp 2 miliar untuk periode November-Desember 2023.

Selanjutnya, gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp 2 miliar untuk periode Januari-Juni 2024. Lalu diskon PPN DTP 50% dengan nilai rumah sampai Rp 2 miliar untuk periode Juli-Desember 2024.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...