Pemerintah Akan Atur Pajak Bioskop hingga Perizinan Industri Film RI

Ferrika Lukmana Sari
30 November 2023, 13:46
Perintah Akan Atur Pajak hingga Harga Bioskop Sama di Semua Daerah
Erick Thohir
Perintah Akan Atur Pajak hingga Harga Bioskop Sama di Semua Daerah

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyebut, pajak film merupakan salah satu objek pajak hiburan dan kesenian yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Hal ini berdasarkan ketentuan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Untuk itu, ia meminta pertanyaan teknis mengenai pengenaan pajak tersebut lebih tepat jika disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

"DJPK sebagai unit di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi perumusan kebijakan pajak daerah," terangnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 tahun 2022 mengatur pajak jasa kesenian dan hiburan seperti penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukkan dan permainan. Hal ini termuat dalam pasal 8 ayat (49).

Dalam hal ini, bisnis bioskop dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir, atau konsumen barang dan jasa.

Pada pasal 58 ayat (1) disebutkan, bahwa tarif PBJT paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pajak tersebut dihitung saat pembayaran atau konsumsi barang dan jasa dilakukan.

Sementara tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Hal ini diatur dalam pasal 58 ayat (2).

Adapun wajib pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat, yang menyerahkan jasa kepada konsumen akhir, bukan penyedian jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...