Upah Minimum Kota di Atas Rp 4,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak di 2024

 Zahwa Madjid
5 Desember 2023, 14:20
Ilustrasi: upah minimum kota atau kabupaten
Unsplash
Perbedaan UMR dan UMK adalah

Seluruh pemerintah provinsi Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, dengan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Melalui aturan tersebut, besaran UMP 2024 di seluruh provinsi naik dibanding UMP 2023, meski kenaikannya bervariasi. Penetapan kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bagi masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 0-Rp 60 juta dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%.

Penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.

Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.

Maka dari itu, para pekerja di kabupaten atau kota dengan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) lebih dari Rp 4,5 juta, wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...