59,54 Juta Warga RI Sudah Integrasikan NIK KTP dengan NPWP
Puluhan juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah melakukan pemadanan atau integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, mereka sudah bisa mengakses beberapa layanan perpajakkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan, bahwa sampai 6 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, sudah sebanyak 59,54 juta NIK-NPWP yang dipadankan.
"Angka ini mencapai realisasi 82,51% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Kamis (7/12).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya terus mendorong upaya pemadanan NIK dengan NPWP. Seperti bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan kesempatan pada pemberi kerja untuk memadankan NIK dan NPWP karyawan.
“Hal ini terus kami coba, terus [melakukan] langkah-langkah pemadanan, tidak hanya kami lakukan sendiri di sistem dan data info yang kami, tapi bisa juga mandiri oleh wajib pajak,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).
Untuk persiapanan sistem administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) DJP, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti perbankan dan kementerian lembaga untuk melakukan penyesuaian dengan sistem yang baru.
Sampai saat ini, masing-masing stakeholders terus melakukan penyesuaian sistem informasi sehingga saat core tax dijalankan. Suryo bilang, semua sistem yang terhubung tidak lagi mengalami hambatan dalam melakukan interoperable dengan sistem informasi yang sedang disiapkan.
Sebagai informasi, wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP sampai batas waktu 31 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022.
Dengan tenggat waktu integrasi NPWP yang makin dekat, maka implementasi CTAS harus roll out atau mulai tersedia pada 2024 mendatang. "Ini kesempatan juga buat yang belum padan bisa pemadanan sebelum core tax terimplementasi,” kata Suryo.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iwan Djuniardi menyampaikan beberapa kemudahan sistem ini. Salah satunya, pengajuan pendaftaran yang dapat dilakukan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) memakai satu sumber data atau single source of truth.
Dengan adanya core tax system, penyiapan lapor SPT juga didukung integrasi proses, lapor dan proses tergabung dalam satu aplikasi, serta data SPT pre-populasi dan validasi. Sistem ini dapat mengurangi kesalahan saat melakukan pengisian.
“Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil,” kata Iwan.