BPK Minta Sri Mulyani Awasi Pengelolaan Insentif Pajak Rp 2,73 Triliun

Ferrika Lukmana Sari
8 Desember 2023, 06:15
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat Seminar on Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN Countries di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Seminar tersebut merupakan rangkaian jelang pertemuan ke-2 tingkat Menteri Keuangan dan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat Seminar on Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN Countries di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Seminar tersebut merupakan rangkaian jelang pertemuan ke-2 tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara ASEAN (AFMGM).

Bank Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Tahun 2022. Salah satunya terkait program insentif pajak.

Dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHSP) I Tahun 2023, BPK menemukan pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 2,73 triliun dinilai belum memadai. Akibatnya, penerimaan pajak negara berpotensi berkurang.

"Antara lain dari pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dan impor dan/atau penyerahan BKP/jasa kena pajak (JKP) tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2,36 triliun," tulis IHSP Semester I 2023, dikutip Jumat (8/12).

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku wakil pemerintah, agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Direktur atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk segera melakukan penanganan.

Pertama, dengan melakukan validasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif wajib pajak (WP) secara optimal. Kedua, melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga, melakukan penelitian atas pemanfaatan fasilitas PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). Keempat, melakukan upaya perpajakan umum atas insentif PPN DTP yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...