Prabowo-Gibran Janjikan Insentif Pajak untuk Klub Olahraga, Apa Perlu?
Insentif pajak menjadi salah satu program yang ditawarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pemilu 2024. Begitu juga, yang ditawarkan oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Paslon Capres dan Cawapres nomor dua ini menawarkan sesuatu yang berbeda. Keduanya, menjanjikan insentif atau keringan pajak bagi klub-klub olahraga di tanah air.
Namun mereka tidak merinci klub olahraga mana saja yang bisa memperoleh keringan pajak, maupun berapa besaran insentif pajak yang bisa diterima oleh klub-klub tersebut dalam dokumen visi misi mereka.
Dalam dokumen visi misi Bersama Indonesia Maju, keduanya menjanjikan peningkatan dukungan infrastruktur dan finansial bagi dunia olahraga demi meningkatkan prestasi kontingen di ajang bergengsi seperti Asian Games, Olimpiade, dan Piala Dunia.
"Kemudian memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi kompetisi olahraga dan kesenian," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (12/12).
Selain itu, keduanya juga ingin membangun ribuan lapangan sepak bola dan infrastruktur olahraga yang dikelola dengan skema Public Private People Partnership (PPPP) sehingga lebih besar manfaatnya bagi komunitas olahraga lokal.
Dengan janji-janji tersebut, apakah program insentif pajak klub olahraga perlu ada?
Pengamat Perpajakkan, Prianto Budi Saptono menilai, program insentif pajak bagi klub olahraga, belum begitu mendesak, dan belum terlihat urgensinya pada saat ini.
"Artinya, kebijakan pajak tidak bersifat sektoral dan unequal treatment. Dengan kata lain, jika insentif pajak hanya untuk klub olahraga, bidang lainnya juga akan meminta perlakuan yang sama,"kata Prianto kepada Katadata.co.id, Senin (11/12).
Untuk itu, pemerintah harus memberikan perlakukan yang sama jika program ini dirumuskan menjadi suatu kebijakan. Sebab, fokus utama dalam merumuskan suatu kebijakan adalah prinsip netralitas.
Saat ini, beberapa cabang olahraga di Indonesia juga sudah memberikan prestasi membanggakan tanpa keringanan pajak. Dalam dokumen visi misi Prabowo-Gibran, Prianto justru tidak melihat penjelasan terkait dampak ekonomi jika program ini diterapkan.
"Tujuan memberikan keringan pajak bagi klub-klub olahraga adalah untuk menghadirkan prestasi di bidang olahraga. Paling tidak prestasi tersebut menjadi simbol kembanggan dan mencerminkan ketangguhan, spirit dan dedikasi bangsa," katanya.
Tak berbeda, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga melihat, belum ada alasan kuat kenapa klub olahraga perlu insentif pajak.
"Urgensinya apa? Kenapa perlu insentif pajak? Itukan yang harus dibuat," ujar Fajry.
Fajry mencontohkan, insentif pajak untuk riset mesti ada alasan dan urgensi yang jelas. Jika tak ada insentif, maka pengusaha enggan melakukan riset.
"Kedua, riset memiliki dampak ekonominya besar. Ketiga, kita memang butuh peningkatan riset untuk menjadi negara maju,"kata Fajry.