Anies Ingin Bebaskan Pajak Kegiatan Sosial, Pengamat: Itu Rumit
Anies Baswedan berencana membebaskan pajak untuk kegiatan sosial jika terpilih menjadi presiden 2024. Menurutnya, pembebasan pajak untuk aktivitas-aktivitas sosial merupakan bentuk keadilan dalam perpajakan.
"Bayangkan Yayasan-Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) ngurusin anak cacat dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB), sekolah pendidikan dan rumah sejarawan harus bayar pajak puluhan juta per tahun. Nah, di Jakarta kegiatan seperti itu sudah kita bebaskan," ujar Anies dalam acara Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO): Capres 2024 Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dikutip Rabu (13/12).
Anies menekankan, untuk kegiatan yang bersifat produktif akan dikenai pajak secara proporsional, sementara untuk kegiatan yang bersifat konstruktif akan dikenai pajak yang lebih tinggi agar lebih adil.
"Jadi prinsipnya fairness. Jadi gak cuma meningkatkan perpajakan, tapi juga kasih insentif dan disinsentif," ujar Anies.
Menurut pengamat pajak Fajry Akbar, ide pembagian pajak berdasarkan kegiatan sosial/produktif/konsumtif ini akan memperumit administrasi pajak yang ada.
Melihat UU PPh dan UU PPN, menurut Fajry, sudah ada pengecualian atau pembebasan untuk kegiatan sosial. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh, disebutkan beberapa objek yang dikecualikan seperti bantuan atau sumbangan. Serta huruf (m) ada ketentuan pengecualian untuk organisasi nirlaba terkait sisa lebih.
“Begitupula dengan PPN, dalam UU HPP kita bisa lihat kalau jasa pelayanan sosial masih dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (13/12).