Cadangan Devisa RI Capai Rp 2.273 T, Ditopang Penerimaan Pajak di 2023
Bank Indonesia (BI) mencatatkan posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2023 mencapai US$ 146,4 miliar atau Rp 2.273 triliun (Asumsi kurs Rp 15.526) meningkat US$ 8,3 miliar dibandingkan bulan sebelumnya US$ 138,1 miliar.
Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan kenaikan posisi cadangan devisa tersebut dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Erwin dalam keterangan resmi Senin (8/1).
Dengan realisasi itu, Bank Indonesia memandang cadangan devisa akan tetap memadai. Hal ini didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga.
“Hal ini seiring dengan respons bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Cadangan Devisa Melonjak dari Penerbitan Global Bond
Sebagai informasi, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2023 sebesar US$ 138,1 miliar, atau meningkat dari bulan sebelumnya US$ 133,1 miliar. Peningkatan ini dipengaruhi oleh penerbitan global bond pemerintah dan penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
Cadangan devisa adalah aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya disimpan dalam mata uang asing. Secara umum, mata uang dalam cadangan devisa adalah yang diakui oleh banyak negara dan berlaku secara internasional seperti euro, dolar AS, yen, dan pound sterling.
Dengan demikian, cadangan devisa suatu negara akan digunakan untuk membiayai defisit neraca pembayaran serta menjaga stabilitas nilai tukarnya.
Pada dasarnya, yang menguasai cadangan devisa adalah Bank Indonesia dan tercatat pada sisi aktiva neraca, biasanya berupa uang kertas asing, emas, atau tagihan lainnya sebagai alat pembayaran internasional. Dalam hal ini, Bank Indonesia bertugas untuk mengupayakan cadangan devisa agar dapat mencapai jumlah yang cukup untuk menjalani kebijakan moneter.