Kementerian Keuangan mengungkapkan detil perbedaan pajak hiburan dalam aturan baru dan lama. Dari situ, terungkap bahwa pajak hiburan justru turun dari 35% menjadi 10%.
Kemenkeu mengungkapkan sejumlah alasan kenapa pajak hiburan khusus dikenakan pajak yang tinggi di kisaran 40%-75%. Alasannya, hiburan diskotik, karaoke hingga kelab malam tidak termasuk jasa umum.
Penyanyi Inul Daratista meminta Jokowi dan Sandiaga mengkaji ulang aturan pajak hiburan. Sebab, pajak tersebut dinilai tinggi karena di kisaran 40%-75%.
Pengusaha karaoke dan penyanyi dangdut Inul Daratista mengeluhkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% di tengah bisnis yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.