Soroti Laporan PPATK, Mahfud Ungkap Kasus Impor Emas Rp 189 T
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun dari aktivitas impor emas.
Transaksi itu terungkap berkat pemeriksaan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Satgas ini terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kemenkeu, PPATK, BIN dan Polri.
“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud dilansir dari Antara, Kamis (18/1).
Terkait kasus itu, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas TPPU telah merekomendasikan adanya supervisi dalam proses hukum kasus ini, karena muncul dugaan kasus ini terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan.
“Tadi ada usul yang spesifik, dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor, dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” kata Mahfud.
Melanjutkan Mekanisme Kerja TPPU
Mahfud memastikan dirinya bersama Komite TPPU akan melanjutkan mekanisme kerja yang digunakan Satgas TPPU.