Soroti Laporan PPATK, Mahfud Ungkap Kasus Impor Emas Rp 189 T
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun dari aktivitas impor emas.
Transaksi itu terungkap berkat pemeriksaan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Satgas ini terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kemenkeu, PPATK, BIN dan Polri.
“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Mahfud dilansir dari Antara, Kamis (18/1).
Terkait kasus itu, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas TPPU telah merekomendasikan adanya supervisi dalam proses hukum kasus ini, karena muncul dugaan kasus ini terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan.
“Tadi ada usul yang spesifik, dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor, dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” kata Mahfud.
Melanjutkan Mekanisme Kerja TPPU
Mahfud memastikan dirinya bersama Komite TPPU akan melanjutkan mekanisme kerja yang digunakan Satgas TPPU.
Meski masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi cara kerja yang digunakan, dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya yang terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” ujar Mahfud.
Selanjutnya, dia selaku ketua Komite TPPU akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023 lalu. Satgas ini terdiri atas 12 ahli serta praktisi yang bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.
Total nilai transaksi dari 300 laporan tersebut mencapai Rp349 triliun. Dalam kurun waktu delapan bulan, Satgas ini telah melakukan supervisi dan evaluasi untuk menangani 300 surat dan informasi yang ada.
"Terdiri 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” kata Mahfud.