Insentif Tak Efektif, Pengusaha Soroti Beban Pajak Hiburan yang Tinggi

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2024, 02:59
Inul Daratista dan Pajak Hiburan
Kemenko Perekonomian
Penyanyi Inul Daratista dan pengusaha jasa hiburan lain mendatangi kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (22/1). Mereka datang untuk membahas terkait kenaikan pajak hiburan.
Button AI Summarize

Pemerintah menjanjikan insentif berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) Badan sebesar 10% bagi pelaku usaha industri jasa hiburan untuk merespons penyesuaian atas batas tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40%-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% dari tarif normal sebesar 22%. Namun tawaran insetif tersebut dinilai tidak efektif bagi pelaku usaha karena pajak yang dikenakan tetap tinggi.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bahkan menyebut insentif pajak tersebut tidak menarik, mengingat tarif pajak hiburan yang ditanggung masih lebih besar.

Ketentuan tarif pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Itu dalam kondisi UU 1 Tahun 2022 sudah menjadi hukum positif [tetap], tentu tidak menarik [insentifnya]," kata Hariyadi di Jakarta, Senin (22/1).

Menurut Hariyadi, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22% menjadi 12 % akan menarik, jika  tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti pada aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Kecuali nanti [pajak] ini sudah bisa dibatalkan kembali ke posisi yang lama itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik," ujarnya.

Pajak yang Ditanggung Semakin Besar

Pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris mengatakan, dengan adanya batas minimum pajak hiburan tertentu sebesar 40%, maka beban pajak yang ditanggung pengusaha juga menjadi semakin besar.

Dengan begitu, kata Hotman, pelaku usaha berpotensi menanggung sebagian beban pajak hiburan yang dikenakan kepada pelanggan, mengingat besaran kenaikan tarif pajak yang besar. Selain itu, pelaku usaha juga masih perlu membayarkan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang, serta PPh pasal 21 ditanggung perusahaan.

"Kalau dihitung-hitung hampir 100% pajak yang kita bayar," kata Hotman.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...