Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Karena Pajak Hiburan Naik hingga 75%
Pemerintah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris membeberkan, bahwa Presiden Joko Widodo sempat marah karena tidak mendapatkan informasi detail terkait kenaikan pajak hiburan hingga 75%.
“Pak Jokowi sendiri sebagai presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut. Dan beliau marah, ini informasi bukan dari saya, tapi dapat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ya. Itu informasi yang saya dapat pada Minggu lalu,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (22/1).
Maka dari itu, Jokowi kemudian melaksanakan rapat kabinet dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas permasalahan tersebut pada Jumat (19/1) lalu.
Pemda Dapat Berikan Insentif Fiskal
Hotman pun mengatakan, bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah menyepakati terkait pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak kepada para pengusaha hiburan.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024.