Janjikan Insentif, Pemerintah Pastikan Pajak Hiburan Tetap 40%-75%

 Zahwa Madjid
22 Januari 2024, 20:17
Pajak
Kemenko Perekonomian
Penyanyi Inul Daratista, Pengacara Hotman Paris dan pengusaha hiburan mendatangi kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, pada Senin (22/1). Kehadiran mereka untuk membahas terkait kenaikan pajak hiburan.
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% tetap berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan dua insentif bagi pengusaha yakni, PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) dan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha yang mengajukan keringanan.

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% dari tarif normal sebesar 22%. Sementara besaran insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha melalui pemerintah daerah tergantung kepala daerah masing-masing.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1).

Adapun insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024.

“Surat edaran dari Mendagri sudah menegaskan itu, jadi kepala daerah dengan kewenangannya bisa untuk membuat keputusan,” ujar Airlangga.

Diharapkan pemberian insentif ini dapat meringankan pajak para pengusaha. Namun, Airlangga tetap menekankan, bahwa pemberian insentif tersebut tergantung pada keputusan kepada kepala daerah. Jadi, kemungkinan tidak mendapatkan insentif masih ada.

“Namanya insentif tergantung kepala daerah, namanya kan diskresi, bisa diberikan bisa tidak,” ujarnya.

Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan

Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan UU HKPD justru akan menekan pajak hiburan secara umum. Namun pemerintah juga mengakui telah ada kenaikan pajak hiburan tertentu seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...