Musim SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Waspada Penipuan Surat Peringatan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan. Sebab, pada rentang waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan kerap terjadi modus penipuan mengatasnamakan DJP melalui aplikasi WhatsApp.
“Mohon berhati-hati kawan pajak dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terkait informasi resmi DJP,” tulis DJP melalui media sosial X @ DitjenPajakRI, Rabu (24/1).
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT, baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam unggahannya, DJP melampirkan contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan' dan meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.
Di bawah deskripsi pesan, pelaku juga melampirkan berkas atau file application package file (APK) berjudul Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf. Judul format sengaja dibuat untuk mengecoh wajib pajak seperti bentuk lampiran PDF, padahal bukan.
Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan itu melalui tautan khusus. Apabila terunduh, wajib pajak akhirnya terkena kejahatan phising yang mengambil informasi atau data pribadi korban melalui surat elektronik (email), media sosial, atau pesan teks.